Ketua DPRD Kota Sukabumi Aep Saepurrahman mengharapkan agar pembangunan gedung DPRD Kota Sukabumi yang sempat tertunda karena permasalahan hukum dalam pelaksanaannya beberapa waktu lalu, dapat dimulai kembali pembangunannya pada tahun 2012 ini. Karena jika tidak segera dibangun akan membuat terhambatnya penyebaran pusat keramaian di wilayah Baros, Cibeureum dan Lembursitu (Bacile).
“Jika tahun ini tidak dilaksanakan juga pembangunan gedung DPRD, maka menjadi salah satu penyebab gagalnya dan tidak berhasilnya pencapaian pembangunan wilayah sesuai RPJMD 2008-2013 Kota Sukabumi,” katanya sat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (1/2) kemarin.
Dijelaskan Aep, pembangunan Gedung DPRD Kota Sukabumi yang terletak di Kecamatan Cibeureum awalnya akan dilaksanakan pada tahun 2010 dengan anggaran Rp. 18 miliar, namun ketika baru setengah jalan tidak bisa dilanjutkan kembali atas saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan dalam pelaksanaannya. Ketika direncanakan dilanjutkan pembangunannya pada tahun 2011, Pemkot Sukabumi ternyata tidak mempunyai anggaran yang cukup untuk pembiayaannya.
“Tahun 2012 ini kita berharap dibangun dan sudah diajukan ke propinsi, apabila tidak terlaksana pada tahun ini maka menjadi salah satu ketidak berhasilan dalam pencapaian pembangunan sesuai RPJMD 2008-2013,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan gedung DPRD Kota Sukabumi yang baru tersebut merupakan hal yang mendesak karena jika dilihat gedung dewan saat ini sudah tidak bisa memenuhi syarat untuk memfasilitasi seluruh anggota dewan, khususnya ketersediaan 6 ruangan fraksi dan ruang rapat utama yang perlu ditambah menjadi 2 ruangan.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, jika Gedung DPRD, Terminal dan Jalan Lingkar dibangun secara langsung akan memberikan dampak positif terhadap penyebaran pusat keramaian di kawasan Bacile. Karena jika tidak segera dibangun akan menjadi penghambat dalam penyebaran keramaian di Kota Sukabumi.
“Saya optimis gedung dewan yang baru akan segera dibangun meskipun belum tahu kapan waktunya dan saya berharap periode tahun ini bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Untuk itu dirinya berharap agar, pembentukan pansus Raperda RTRW saat ini bisa menjadi payung hukum berbagai kegiatan aktifitas ekonomi dalam rangka penyebaran pusat keramaian. Sehingga Raperda RTRW dalan jangka waktu triwulan I ini bisa segera terselsaikan dan menjadi perda definitive. ( Aguy_Herry )















